Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id
Sesuai amanat Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak, Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Andhika Suksmanugraha S.H, M.H bersama Penuntut Umum selaku fasilitator melakukan diversi terhadap perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dihadiri oleh Anak dengan didampingi Orangtua Anak, Anak Korban dengan didampingi Orangtua Anak Korban, Pembimbing Kemasyarakatan dan Tokoh Masyarakat.
Dalam musyawarah diversi yang dilakukan, akhirnya dapat dilakukan perdamaian dimana Anak melalui Orangtua Anak membayar sejumlah ganti kerugian berupa biaya pengobatan Anak Korban, hingga tercapai Kesepakatan Diversi.
