Bidang PAPBB Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melaksanakan Pengembalian Barang Bukti yang telah memiliki Hukum Tetap (Inkracht) melalui Pelayanan Barang Bukti Kami Antarkan Dengan Oke “BATIK KAGANO” berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Biru Putih dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Supra Fit Warna Hitam Nomor Polisi BD 3145 SQ berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 8051 K/Pid.Sus/2025.