Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id
Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melaksanakn pengembalian barang bukti yang telah memiliki hukum tetap (inkracht) berupa berkas berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu nomor 41/pid.sus-TPK/2022/PN Bgl tanggal 08 februari 2023.