Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id

Penerangan Hukum "Pengelolaan Keuangan Desa yang Akuntabel"

Berita | 21 Agustus 2026 | 16 kali Dilihat

BENGKULU UTARA - Kamis, 20 Agustus 2026
Bertempat di Comannd Center Kabupaten Bengkulu Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Nurmalina Hadjar, S.H., M.H Bersama Para Kasi menjadi Narasumber dalam Kegiatan Penerangan Hukum yang bertema "Jaga Desa : "Pengelolaan Keuangan Desa yang Akuntabel" . Kegiatan tersebut dilaksanakan secara luring dan daring oleh seluruh Kepala Desa dan perangkat Desa se-Kabupaten Bengkulu Utara.
Penerangan hukum ini dibuka langsung oleh bupati bengkulu utara, Arie Septia Adinata, S.E., M.AP dengan di hadiri para Kepala Dinas terkait.
Dalam materinya Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Menyampaikan bahwa Jaga Desa diperuntukkan untuk mengawal program pembangunan desa sebagaimana Asta Cita ke-6 Presiden Republik Indonesia "Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan".
Selain itu para narasumber memberikan materi tentang Tata Kelola Keuangan Desa sehingga setiap rupiah yang di keluarkan akan bermanfaat untuk masyarakat. Dengan Jaga Desa diharapkan perangkat desa bengkulu utara dapat terhindar dari penyimpangan keuangan namun demikian program Jaga Desa bukan sebagai pelindung bagi oknum Pemerintah Desa yang terlibat dalam penyalahgunaan keuangan.