Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id

#repost @kejaksaan.ri Senin 13 Maret 2023 sekitar pukul 18:20 WIB dan bertempat di Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Palu. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022, YAHDI BASMA, S.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan tapa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Oleh karenanya, YAHDI BASMA, S.H. dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 1 bulan kurungan. Simak berita selengkapnya di www.kejaksaan.go.id #terusbergerakdanberkarya #Jaksasahabatmasyarakat #pesatuanjaksaindonesia #banggamelayanibangsa #kejaribengkuluutara #mahasiswahukum #trapsilaadhyaksa #hukumindonesia #kejaksaanagung #kejaksaantinggi #kejatibengkulu #fakultashukum #jaksaindonesia #hukumpidana #jaksaagung #pengadilan #kejaksaanri #kejaksaan #adhyaksa #kejaribu #kejati #kejari #jaksa #pji

Berita | 14 Maret 2023 | 136 kali Dilihat

#repost @kejaksaan.ri Senin 13 Maret 2023 sekitar pukul 18:20 WIB dan bertempat di Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Palu. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022, YAHDI BASMA, S.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan tapa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Oleh karenanya, YAHDI BASMA, S.H. dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 1 bulan kurungan. Simak berita selengkapnya di www.kejaksaan.go.id #terusbergerakdanberkarya #Jaksasahabatmasyarakat #pesatuanjaksaindonesia #banggamelayanibangsa #kejaribengkuluutara #mahasiswahukum #trapsilaadhyaksa #hukumindonesia #kejaksaanagung #kejaksaantinggi #kejatibengkulu #fakultashukum #jaksaindonesia #hukumpidana #jaksaagung #pengadilan #kejaksaanri #kejaksaan #adhyaksa #kejaribu #kejati #kejari #jaksa #pji