Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id
Hy Sobat Adhyaksa ???????? kali ini Seksi Perdata dan Tata Usaha pada Kejaksaan RI memiliki tugas dan fungsi yang salah satunya adalah Pelayanan Hukum melalui Program JEJAKA “JAKSA JAWAB KONSULTASI WARGA”
Pelayanan hukum merupakan pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) secara tertulis maupun lisan kepada masyarakat, yang meliputi orang perorongan dan badan hukum, terkait masalah Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk konsultasi, pendapat, dan informasi.
Nah, untuk mendapatkan Pelayanan Hukum tersebut dapat dilakukan dengan mengikuti alur pada postingan ya Sobat !! ????