Penjualan Langsung akan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal : Selasa / 21 Oktober 2025
Pukul : 10.00 WIB s/d Selesai
Tempat : Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara
Syarat dan Ketentuan:
1. Penjualan dilakukan secara langsung yang dihadiri oleh peserta penjualan langsung.
2. Penawaran atas Barang Rampasan Negara tersebut dilakukan secara langsung pada saat penjualan dilaksanakan.
3. Open House (Aanwijzing) akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 20 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB, bertempat di Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Jalan Jenderal Sudirman No. 236, Arga Makmur, Bengkulu Utara.
4. Peminat agar sebelumnya melihat dan memeriksa kondisi Barang Rampasan Negara yang akan dijual dalam kondisi sesungguhnya beserta semua kekurangannya.
5. Pembeli atau kuasa yang sah harus hadir dengan membawa asli dan fotocopy identitas diri.
6. Pemenang lelang wajib menyetorkan uang jaminan untuk objek barang yang akan dibeli tersebut diatas sebesar 20% dari harga limit kepada Panitia Penjualan Secara Langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
7. Jika pembeli yang dinyatakan pemenang tidak melunasi (wanprestasi) uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
8. Pelunasan pembayaran Penjualan Langsung paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pelaksanaan Penjualan Langsung, apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal.
9. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara No. Telp 0813-7010-3073.