Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id

Ekspose Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) Pada Kejaksaaan Tinggi Bengkulu

Berita | 19 Agustus 2026 | 2 kali Dilihat

Pada hari Jum'at, 14 Agustus 2026 Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Nurmalina Hadjar, S.H., M.H., bersama Kasi PIDUM, Muhammad Said Lubis, S.H. serta Jaksa Fasilitator, melaksanakan Ekspose Perkara atas nama Susianti Binti Arlen yang melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun2023 Tentang Kuhp melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) Pada Kejaksaaan Tinggi Bengkulu secara daring melalui Zoom Meeting.