Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara mendengarkan pembacaan Putusan terhadap perkara atas nama terdakwa MARJIO Bin KROMO (alm) berupa pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak dengan memberikan tuntutan yang maksimal bagi para predator anak.