Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id

Jaksa Agung ST Burhanuddin Menerima Penghargaan dari Kemendes PDTT Atas Kesuksesan

Berita | 24 September 2024 | 93 kali Dilihat

Kejaksaan Agung, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima piagam penghargaan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) atas Dukungan Kejaksaan Agung RI dalam Mensukseskan Pembangunan Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Jaksa Agung mengatakan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa setelah pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa.
Di kesempatan yang sama, Menteri Desa PDTT menuturkan bahwa penghargaan ini diberikan oleh Kemendes PDTT sebagai bentuk terima kasih dan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Agung yang ikut mensukseskan Pembangunan Desa dengan turut mengawasi pengelolaan dan penggunaan dana desa sesuai dengan peruntukannya.
Menteri Desa PDTT juga menyampaikan bahwa program Jaga Desa turut membuat penyaluran Dana
Desa ini tepat sasaran dan program desa untuk pembangunan atau kesejahteraan masyarakat desa
bisa maksimal.
Simak berita selengkapnya di www.kejaksaan.go.id