Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id
Bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkulu Utara , Penuntut Umum melaksanakan proses persidangan perkara atas nama terdakwa dengan inisial “RZ dan RN” yang didakwa melanggar pasal 340 KUHP, yaitu Pembunuhan Berencana dengan agenda sidang : pembacaan surat dakwaan dan dikarenakan tidak ada eksepsi dari Penasehat hukum para terdakwa maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.