Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id
Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menetapkan 2 (dua) orang tersangka “ AM dan H” dalam kasus dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Prosedur Pemberian Pinjaman Dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (Pnpm-Mpd) Di UPK Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2014 Sampai Dengan Tahun 2019 yang sumber anggaran dari APBN Adapun tersangka “AM” selaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Air Napal dan tersangka “H” Selaku Bendahara pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Air Napal Selanjutkan tersangka “AM dan H” dititipkan dilapas kelas II/b Argamakmur guna menjalanin proses persidangan
.jpeg)