Berita
| 02 Mei 2025
| 62 kali Dilihat
BENGKULU UTATA - Rabu, 30 April 2025
Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara telah menetapkan 2 (dua) orang Tersangka dan langsung dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pada tahap penyidikan terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perjalanan Dinas Sekertariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023.
Penetapan 2 tersangka tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara dan minimal 2 alat bukti telah terpenuhi, sampai saat ini telah diperoleh barang bukti berupa 2 unit Handphone, 521 dokumen, 16 cap stempel, 1 flashdisk dan uang sebesar Rp 795.911.600,-
Adapun 2 (dua) orang tersangka tersebut merupakan PNS aktif yaitu AF menjabat Bendahara Pengeluaran Sekertariat DPRD Tahun 2023 dan EF menjabat sebagai Sekretaris Dewan yang merupakan Pengguna Anggaran Setwan DPRD Kab. Bengkulu Utara Tahun 2023, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Bengkulu Utara.
Sebelum ditetapkan sebagai Tersangka, AF dan EF telah diperiksa dengan status sebagai saksi.
Bahwa Tersangka AF dilakukan Penahanan Rutan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Arga Makmur dan Tersangka EF dilakukan Penahanan Rutan selama 20 hari di Lapas Perempuan kelas IIB Bengkulu.
Penahanan Rutan terhadap para Tersangka tersebut di atas terhitung sejak tanggal 30 April 2025 sampai dengan 19 Mei 2025.