Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id
BENGKULU UTARA - Selasa, 1 Oktober 2024
Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang Tersangka terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana BUMDes Gardu Jaya pada Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2019.
Adapun 1 (satu) orang tersangka tersebut yaitu “S” selaku Kepala Desa Gardu dan Penasehat BUMDesa Gardu Jaya Tahun 2017 s.d 2019, Sebelum ditetapkan sebagai Tersangka, “S” telah diperiksa dengan status sebagai saksi.
Bahwa Tersangka “S” dilakukan Penahanan 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Arga Makmur