Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Nurmalina Hadjar, S.H., M.H., bersama Kasi PIDUM, Muhammad Said Lubis, S.H. serta Jaksa Fasilitator, melaksanakan
Penyerahan Surat ketetapan penghentian penuntutan Perkara atas nama S yang melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun2023 Tentang Kuhp yang telah di setujui oleh pengadilan negeri Arga makmur melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).