Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id

PEGAWAI KEJAKSAAN NEGERI BENGKULU UTARA DILARANG BERMAIN PROYEK & GRATIFIKASI!

Berita | 14 Juli 2026 | 2 kali Dilihat

EGAWAI KEJAKSAAN NEGERI BENGKULU UTARA DILARANG BERMAIN PROYEK & GRATIFIKASI!

Integritas dimulai dari diri sendiri. Jangan beri ruang bagi praktik bermain proyek maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun. Setiap keputusan harus berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.

Bermain proyek dan gratifikasi bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum. Berani berkata TOLAK, berani MELAWAN, dan jangan ragu untuk MELAPORKAN setiap dugaan penyimpangan demi menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Apabila terdapat praktik bermain proyek atau gratifikasi, baik secara lisan maupun tertulis, segera laporkan kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melalui Hotline Pengaduan: 0813-6718-9558 agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

@kejaksaan.ri