Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Melalui Bidang PAPBB melaksanakan Pengembalian Barang Bukti yang telah memiliki Hukum Tetap (Inkracht) melalui Pelayanan Barang Bukti Kami Antarkan Dengan Oke “BATIK KAGANO” berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam kombinasi biru dengan nosin Jbe1e1319611 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Argamakmur Nomor 95/Pid. Sus/2025/PN Agm.