Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id
Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara telah melakukan Pemulihan/Penyelamatan Keuangan Negara melalui Jalur Pidana Khusus sebesar Rp. 98.254.654 (sembilan puluh delapan juta dua ratus lima puluh empat ribu enam ratus lima puluh empat rupiah)