Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id
Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum berupa barang bukti tindak pidana narkotika dan barang bukti tindak lainnya yang telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebanyak 54 perkara dan serta pemusnahan 0,75 gram Ganja, 18,9 gram sabu.
Dan turut hadir dalam pemusnahan barang bukti dari Polres Bengkulu Utara, PN Arga Makmur,
Dinas Kesehatan dan MUI Bengkulu Utara bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri
Bengkulu Utara