Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
Berita | 06 Mei 2026 | 11 kali Dilihat
Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang dimusnahkan sebanyak 13 perkara, berupa:
6 perkara Narkotika, 2 perkara Kamnegtibum, dan 5 perkara Oharda.