Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id

pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)

Berita | 23 Februari 2026 | 28 kali Dilihat

BENGKULU UTARA - Kamis , 19 Februari 2026
Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Barang bukti perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan sebanyak 20 perkara, berupa: 4 perkara Narkotika, 6 perkara Kamnegtibum, dan 8 perkara Oharda dan 2 Perkara Tindak Pidana Lainnya
Dan turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti dari Polres Bengkulu Utara, Pengadilan Negeri Argamakmur, dan Dinas Kesehatan Bengkulu Utara.