Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap

Berita | 02 Desember 2025 | 227 kali Dilihat

BENGKULU UTARA - Senin, 1 Desember 2025
Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Barang bukti perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan sebanyak 55 perkara, berupa: 13 perkara Narkotika, 24 perkara Kamnegtibum, dan 18 perkara Oharda.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut di atas antara lain: Polres Bengkulu Utara, Direktur RSUD Argamakmur, Dinas Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bengkulu Utara,
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Bengkulu Utara.