Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah memiliki putusan yang berkekuatan Hukum Tetap (inkracht)

Berita | 14 Juli 2026 | 5 kali Dilihat

BENGKULU UTARA- Kamis, 09 JULI 2026
Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum berupa barang bukti Tindak Pidana Narkotika dan Barang Bukti Tindak Pidana Umum lainnya yang telah memiliki putusan yang berkekuatan Hukum Tetap (inkracht) sebanyak 2 Perkara Narkotika, kamnegtigbum 3 perkara, Oharda 9 Perkara. Serta pemusnahan Sabu- sabu.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut di atas antara lain : Polres Bengkulu Utara, PN Arga Makmur.