Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id

Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi dalam Pemotongan Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2024

Berita | 03 Desember 2025 | 630 kali Dilihat

BENGKULU UTARA - Selasa, 02 Desember 2025
Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara telah menetapkan dan melakukan penetapan 1(satu) orang Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemotongan Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2024
Adapun 1 (satu) orang tersangka tersebut yaitu “AK” selaku Plt.Kepala Dinas Kesehatan BU sejak 21 Maret 2024 dan Menjabat definit sebagai Kepala Dinas Kesehatan sejak 26 Agustus 2024 s/d sekarang
Adapun perbuatan melwan hukum yg dilakukan berawal pada saat tersangka AK menjabat selaku Kepala Dinas Kesehatan telah memerintahkan kepada para kabid selaku PPTK dan kepala puskemas untuk melakukan pemotongan terhadap anggaran yg akan dilakukan pencairan dimana anggaran tersebut berasal dari anggaran makan minum, atk dan perjalanan dinas serta anggaran BOK dan JKN yg ada di Puskemas, selanjutnya uang pemotongan tersebut dikumpulkan oleh bendara pengeluaran, Staf BOK dan Staf JKN pada dinas kesehatan sehingga uang yg seharusnya diterima riil oleh penerima jasa pelayanan kesehatan atau direaliasisakan sesuai dengan NPD namun dipungut kembali untuk kemudian diberikan kepada "AK" selaku Kepala Dinas Kesehatan.
Bahwa Tersangka “AK” selanjutnya dilakukan Penahanan Rutan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan kelas IIB Bengkulu.