Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id

Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Desa Lebong Tandai Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara

Berita | 22 Oktober 2025 | 171 kali Dilihat

BENGKULU UTATA - Senin, 20 Oktober 2025
Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara pada hari senin tanggal 20 Oktober 2025 telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka inisial S menjabat sebagai Kepala Desa Lebong Tandai dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Lebong Tandai Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara dengan total anggaran APBdes Tahun 2022-2023 berjumlah kurang lebih 2,8 milyard dengan rincian Tahun Anggaran 2022 sebesar kurang lebih 1,3 milyard dan Tahun Anggaran 2023 sebesar kurang lebih 1,5 milyard.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara dan terpenuhinya minimal 2 alat bukti, antara lain dari 31 orang saksi dan beberapa bukti dokumen dari hasil pengeledahan/penyitaan serta telah dilakukan cek fisik ke lapangan bersama tim ahli serta Auditor pada inspektorat Kab. Bengkulu Utara maka penyidik menemukan adanya potensi kerugian keuangan negara/desa yang nilainya sekitar Rp 500 juta sd 700 juta (angka pastinya masiih dalam proses perhitungan kerugian Keuangan negara/desa oleh Auditor pada Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara).
Tersangka inisal S sebagai Kades bertanggungjawab dalam penggelolaan dana desa pada APBdes karena tidak melaksanakan sesuai dengan ketentuan, dan kegiatan non fisik diduga ada yang fiktif serta untuk kegiatan fisik tidak sesuai dengan RAB atau tidak dilaksanakan 100 persen padahal anggaran APBdes 2022-2023 sudah dicairkan.
Tersangka inisial S saat ini masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa Lebong Tandai Kecamatan Napal Putih Kab. Bengkulu Utara
Terhadap Tersangka "S" selanjutnya dilakukan Penahanan Rutan pada tahap penyidikan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Arga Makmur sejak tanggal 20 Oktober 2025 sd 8 Nopember 2025.