Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id

Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi DPRD Kabupaten Bengkulu Utara

Berita | 27 Agustus 2025 | 1006 kali Dilihat

BENGKULU UTARA - Selasa, 26 Agustus 2025
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara telah menetapkan 3 (Tiga) orang Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perjalanan Dinas Sekertariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023.
Penetapan terhadap 3 tersangka baru yaitu inisial "P", "Y" dan "HM" merupakan hasil pengembangan penyidikkan terhadap 2 orang tsk (EF dan AF) yg telah terlebih dahulu ditetapkan sbg tsk.
Penetapan ke 3 org tsk baru tsb dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan terpenuhinya minimal 2 alat bukti,
Adapun peran masing-masing tersangka yaitu “P” & “Y” selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada kegiatan SPPD Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara TA 2023 sedangkan “HM" memiliki peran sebagai pihak ketiga atau pemilik CV. Jaya Makmur Rent Car yg digunakan dalam SPPD fiktif TA 2023
Bahwa Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara sampai dengan bulan agustus 2025 telah menyita uang tunai sebesar Rp. 1.733.875.900 ,00 (satu milliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu Sembilan ratus rupiah) dan dijadikan sebagai barang bukti yang disimpan di RPL Kejari Bengkulu Utara
Tersangka “P” & “HM” sejak tanggal 26 Agustus 2025 dilakukan Penahanan Rutan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Arga Makmur dan Tersangka “Y” dilakukan Penahanan Rutan selama 20 hari di Lapas Perempuan kota Bengkulu.