Penetapan terhadap 3 tersangka baru yaitu inisial "P", "Y" dan "HM" merupakan hasil pengembangan penyidikkan terhadap 2 orang tsk (EF dan AF) yg telah terlebih dahulu ditetapkan sbg tsk.
Penetapan ke 3 org tsk baru tsb dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan terpenuhinya minimal 2 alat bukti,
Adapun peran masing-masing tersangka yaitu “P” & “Y” selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada kegiatan SPPD Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara TA 2023 sedangkan “HM" memiliki peran sebagai pihak ketiga atau pemilik CV. Jaya Makmur Rent Car yg digunakan dalam SPPD fiktif TA 2023
Bahwa Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara sampai dengan bulan agustus 2025 telah menyita uang tunai sebesar Rp. 1.733.875.900 ,00 (satu milliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu Sembilan ratus rupiah) dan dijadikan sebagai barang bukti yang disimpan di RPL Kejari Bengkulu Utara