Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id

Pengambalian Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)

Berita | 14 September 2023 | 116 kali Dilihat

Bidang PB3R Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melaksanakan Pengembalian Barang Bukti yang telah memiliki Hukum Tetap (Inkracht) melalui Pelayanan Barang Bukti Kami Antarkan Dengan Oke "BATIK KAGANO" berupa 4 (Empat) Unit Sepeda Motor berdasarkan nomor putusan pengadilan negeri Argamakmur : 127/Pid.B/LH/2023/PN Agm