Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id
Bidang PB3R Kejaksaan
Negeri Bengkulu Utara melaksanakan Pengembalian Barang Bukti yang telah
memiliki Hukum Tetap (Inkracht) melalui Pelayanan Barang Bukti Kami Antarkan
Dengan Oke “BATIK KAGANO”, berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Vega Zr
berdasarkan nomor putusan pengadilan negeri Argamakmur Nomor: 202/Pid.B/2023/PN
Agm