Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id
Kasi PB3R bersama Bidang Pidsus memgembalikan Barang Bukti ke Kantor KPPN Bengkulu terkait Perkara An. Iskandar Zulkarnaen berupa Dokumen-dokumen berdasarkan putusan Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2023/AlPN.Bgl