Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id
Kasi PB3R bersama Kasi Pidsus melaksanakan pengembalian barang bukti Saksi An. Sugeng
berupa Dokumen berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor : 7 /Pid. SusTPK/2023/PN.Bgl