Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id
Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan pengembalian barang bukti perkara Tindak Pidana Umum, berupa 1 (Satu) Lembar Buku Nikah,Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Argamakmur Nomor 7/Pid.Sus/2026/PN Agm, yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dengan amar putusan menyatakan barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak.