Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id

PENGEMBALIAN BARANG BUKTI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACT)

Berita | 26 Juli 2023 | 36 kali Dilihat

Bidang PB3R Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melaksanakan Pengembalian Barang Bukti yang telah memiliki Hukum Tetap (Inkracht) melalui Pelayanan Barang Bukti Kami Antarkan Dengan Oke "BATIK KAGANO", berupa 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Suzuki Carry berdasarkan nomor putusan pengadilan negeri Argamakmur Nomor: 67/Pid.B/2023/P Agm