Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id

Pengembalian Barang Bukti yang Telah Memiliki Hukum Tetap (Inkracht)

Berita | 02 Juli 2024 | 0 kali Dilihat

Bidang PB3R Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melaksanakan Pengembalian Barang Bukti yang telah memiliki Hukum Tetap (Inkracht) berupa 1 (satu) Unit Motor berdasarkan nomor putusan pengadilan negeri Argamakmur : No Putusan 185/Pid.Sus/2023/Pn.Agm