Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id

Pengembalian Barang Bukti yang telah memiliki Hukum Tetap (Inkracht) melalui Pelayanan Barang Bukti Kami Antarkan Dengan Oke “BATIK KAGANO”

Berita | 06 Agustus 2026 | 18 kali Dilihat

BENGKULU UTARA - Rabu, 05 Agustus 2026
Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Melalui Bidang PAPBB melaksanakan Pengembalian Barang Bukti yang telah memiliki Hukum Tetap (Inkracht) melalui Pelayanan Barang Bukti Kami Antarkan Dengan Oke “BATIK KAGANO” berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Biru Putih dan 1 (satu) buah tas sandang warna coklat kombinasi putih, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah tas tangan warna hitam, 1 (satu) buah kotak handphone merk INFINIX jenis HOT40 PRO berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Argamakmur Nomor 80/Pid. B/2026/PN Agm.