Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Melalui Bidang PAPBB melaksanakan Pengembalian Barang Bukti yang telah memiliki Hukum Tetap (Inkracht) melalui Pelayanan Barang Bukti Kami Antarkan Dengan Oke “BATIK KAGANO” berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Biru Putih dan 1 (satu) buah tas sandang warna coklat kombinasi putih, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah tas tangan warna hitam, 1 (satu) buah kotak handphone merk INFINIX jenis HOT40 PRO berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Argamakmur Nomor 80/Pid. B/2026/PN Agm.