Berita
| 06 Mei 2026
| 35 kali Dilihat
Bahwa pada hari Senin, 04 Mei 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Bengkulu Utara menerima uang titipan dari keluarga Terdakwa An. Anik khasyanti Binti Kasyanto Sebesar Rp.41.904.742,- dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Anggaran Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024.
Bahwa penitipan uang tersebut merupakan uang yang dipergunakan sebagai pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebagaimana penghitungan yang telah dilakukan oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebesar Rp. 441.904.742,- dan Terdakwa sampai dengan hari ini telah mengembalikan seluruh Kerugian Negara yang timbul dari perkara Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Anggaran Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara, Tahun Anggaran 2024.
Bahwa terhadap uang titipan atas Kerugian keuangan Negara selanjutnya disimpan di rekening RPL Bank Mandiri Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara