Berita
| 05 Mei 2025
| 33 kali Dilihat
BENGKULU UTARA - Jumat, 02 Mei 2025
Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melakukan Penggeledahan di Rumah tersangka “EF” dan tersangka “AF” dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023 berdasarkan surat perintah tugas Nomor: B-1162/L.7.12/Fd.2/05/2025 tanggal 02 Mei 2025 dan Penetapan PN Arga makmur Nomor: 24/PenPid.B- GLD/2025/Pn Agm tanggal 02 Mei 2025.
Hasil dari penggeledahan rumah para tersangka tersebut diperoleh dokumen dan barang yang berkaitan dengan kegiatan Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara tahun Anggaran 2023.