Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id
Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menerima penitipan uang pengganti dari Saksi “RA” terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Ganesa Pada Desa Urai Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara.
selanjutnya uang titipan penganti tersebut dimasukan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara pada Bank Mandiri Cabang Pembantu Arga Makmur Bahwa total dari sekua Penitipan Uang pengganti terkait perkara tersebut sebesar Rp 391.109.000.-