Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id
Jaksa Penyidik menerima titipan Uang Pengganti dari Tersangka HM yg diserahkan oleh suami Tersangka HM sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi Bumdes Urai Kecamatan Ketahun Kab Bengkulu Utara.
Selanjutnya uang titipan tersesebut diserahkan oleh penyidik ke bendahara penerima Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara untuk dititipkan sementara ke Rekening RPL Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.