Berita
| 11 November 2024
| 84 kali Dilihat
BENGKULU UTARA - Selasa, 29 Oktober 2024
Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melalui Bidang PB3R melaksanakan Penjualan Langsung Barang Rampasan dari Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan yang amar putusannya dirampas untuk Negara, Lelang Barang Rampasan negara dilakukan terbuka untuk umum serta diikuti Masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara
Hasil penjualan langsung barang rampasan negara tersebut segera disetor ke kas negara sebagai PNBP.