Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id

PENJUALAN LANGSUNG BARANG RAMPASANDARI BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP

Berita | 04 Desember 2023 | 127 kali Dilihat

Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melalui Bidang PB3R melaksanakan Penjualan Langsung Barang Rampasan dari Barang Bukti perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan yang amar putusannya dirampas untuk negara.

Lelang Barang Rampasan Internal Ini dikuti Pegawai dan PPNPN yang dilaksanakan diruang Aula Kejari Bengkulu Utara. Lelang berupa 5 (Lima) Unit Handphone, dan 88 (Delapan Puluh Delapan) Batang Kayu olahan jenis Meranti dan 1 (Satu) Unit Motor Honda Beat