Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id

Penyuluhan Hukum Aparatur Pemerintahan Desa Banyumas Kecamatan Kerkap

Berita | 04 Oktober 2024 | 154 kali Dilihat

BENGKULU UTARA - Kamis, 3 Oktober  2024


Kasubsi Ekmon dan PPS, Kazamuli Lota SH. MH, bersama Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara bertempat di Kantor Desa Banyumas, Kecamatan Kerkap melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dengan sasaran para Aparatur Pemerintah Desa. Adapun materi yang disampaikan oleh Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara yaitu tentang “Sosialisasi Hukum bagi Aparatur Pemerintahan Desa”


Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Banyumas, Sekdes, Kaur Keuangan/Bendahara Desa, Tim Pelaksaan Kegiatan Desa, Serta dari Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.


Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Tugas Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara bertujuan untuk memberi pemahaman Kepada Aparatur Pemerintah Desa Banyumas sehingga dapat meminimalisir terjadinya tindak pindana korupsi.