Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id
Kasubsi Ekmon dan PPS bersama Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara bertempat di Kantor Talang Jarang, Kecamatan Air Napal melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dengan sasaran para Aparatur Pemerintah Desa.
Adapun materi yang disampaikan oleh Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara yaitu tentang “Peningkatan Kapasitas bagi Aparatur Pemerintahan Desa dan Masyarakat” Kegiatan tersebut dihadiri Kades Talang Karang, Sekdes, Kaur Keuangan/Bendahara Desa, Tokoh Masyarakat Serta dari Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Tugas Kejaksaan Negeri Bengkulu
Utara bertujuan untuk memberi pemahaman Kepada Aparatur Pemerintah Desa Talang Jarang
sehingga dapat meminimalisir terjadinya tindak pindana korupsi.