Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id
Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dalam menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) melakukan Penyuluhan/Soosialisasi dalam meningkatkan kesadaran Aparatur Pemerintahan Desa dan masyarakat terhadap bahaya korupsi untuk upaya pencegahannya.
Dalam memberikan Sosialisasi Tim Kejari Bengkulu Utara menjelaskan bahwa korupsi merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara yang bisa dilakukan dengan cara korupsi, kolusi, atau nepotisme, termasuk kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan oleh Tim Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara bertujuan untuk memberi pemahaman Kepada Aparatur Pemerintah Desa Sidodadi sehingga dapat meminimalisir terjadinya tindak pindana korupsi. ~“Maju Membangun Negeri Tanpa Korupsi”~
