Berita
| 07 April 2026
| 12 kali Dilihat
BENGKULU UTARA - Rabu, 01 April 2026
Bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara telah Melaksanakan Press Release atas Penitipan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Anggaran pada Dinas Kesehatan Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024 Sebesar Rp. 200.000.000,- dari Keluarga Tsk AK yang Selanjutnya Uang Tsb Dimasukan Kedalam Rekening Penitipan (RPL) Kejaksaan Bank Mandiri.
Penitipan Uang Tsb Merupakan Suatu Bentuk Penyelamatan yang Telah Dilakukan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara terhadap Perkara yang Sedang Ditanganinya Atas Kerugian Negara yang Ditimbulkan Sebagaimana Penghitungan dari Ahli Auditor dengan Total Sebesar Rp.441.000.000,- dan Tsk AK Sendiri Sebagaimana diketahui telah Melakukan Penitipan Atas Kerugian Tersebut Sebesar Rp.400.000.000,- kepada Jaksa Penuntut Umum Serta Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara akan terus Berkomitmen dalam Proses Penegakan Hukum yang Dilakukan Selain Melakukan Follow The Suspect juga akan terus Melakukan Follow The Money Terhadap Tsk Pelaku Korupsi.