Bahwa dalam rangka penegakan hukum yang tajam keatas dan humanis ke bawah dengan mengedepankan hati nurani dan asas kemanfaatan, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melalui bidang tindak pidana umum, melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara penganiyaan an. tersangka Evan Mardiansyah dan Refi Andreas yang dilakukan dengan beberapa tahapan yakni tahap upaya perdamaian dilakukan pada tanggal 18 Juni 2025, proses dan kesepakatan perdamaian pada tanggal 19 Juni 2025 dan pengeluaran tahanan serta penyerahan surat ketetapan pada tanggal 04 Juli 2025.