Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id

Restorative Justice "Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif"

Berita | 23 September 2024 | 95 kali Dilihat

BENGKULU UTARA - Jumat, 20 September 2024
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, S.H., M.H. telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara Atas nama Tersangka berinisial ā€œPā€ yang disangka melakukan penganiayaan, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Proses penyelesaian perkara di luar pengadilan antara korban dan tersangka sebelumnya telah dimediasi oleh Jaksa Fasilitator dan menghasilkan kesepakatan untuk berdamai tanpa syarat serta antara Korban dan Tersangka telah saling memaafkan.
Selanjutnya dilakukan ekspose (pemaparan) perkara yang diajukan Keadilan Restoratif kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan RI yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Dir TP OHARDA), Nanang Ibrahim Soleh, S.H. М.Š. Dengan hasil menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melalui Jaksa Fasilitator menyerahkan SKP2 kepada Tersangka yang dilanjutkan dengan seremonial pelepasan rompi tahanan di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.