Adapun kegiatan tersebut antara lain :
1. Melakukan pengecekkan titik koordinat oleh ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum atas nama Yurdani, S.IP.,M.M selaku Polhut pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menentukan apakah lokasi tersebut masuk kedalam Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Air Bintunan
2. Melakukan pengecekkan area-area yang telah dikerjakan oleh terdakwa yaitu berupa pembukaan jalan didalam lahan Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Air Bintunan tersebut.
3. Melakukan pengecekkan tapal batas antara HGU yang dimiliki oleh PT.SIL dengan Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Air Bintunan.