Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id

Sidang Lapangan dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilaksanakan di Lahan HGU Nomor 63 Afdeling V PTPN VII Unit Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara

Berita | 11 November 2024 | 142 kali Dilihat

BENGKULU UTARA - Rabu, 6 November 2024

Kasi Pidum Andhika Suksmanugraha, S.H.,M.H didampingi Jaksa beserta staf Pidum serta dihadiri juga oleh Majelis Hakim PN Argamakmur dan pihak Terdakwa serta Penasehat Hukum Terdakwa melakukan sidang perkara dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilaksanakan di Lahan HGU Nomor 63 Afdeling V PTPN VII Unit Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara.

Adapun kegiatan yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pengecekan titik koordinat oleh Ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum atas nama Rosi Pramula Anggriawan, S.Tr Bin Sirwanto Johan selaku Ahli Pemetaan dari Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Bengkulu Utara untuk memastikan apakah lokasi yang diduduki/dikuasai oleh terdakwa masuk kedalam kawasan lahan HGU (Hak Guna Usaha) PTPN VII Unit Ketahun
2. ⁠Melakukan pengecekan lokasi, untuk mengetahui kegiatan-kegiatan apa saja yang telah terdakwa lakukan