Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id

Sosialisasi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa

Berita | 14 Juli 2026 | 5 kali Dilihat

BENGKULU UTARA - Jumat, 03 Juli 2026
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Nurmalina Hadjar, S.H.,M.H bersama para Kasi, Kasubsi, dan Calon Jaksa mengikuti Sosialisasi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemahaman seluruh insan Adhyaksa terhadap kode etik dan kode perilaku sebagai pedoman dalam menjalankan tugas, kewenangan, serta tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum yang profesional dan berintegritas.
Keikutsertaan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat budaya kerja yang berintegritas, serta mewujudkan institusi Kejaksaan yang profesional, modern, humanis, dan semakin dipercaya oleh masyarakat.