Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id
Hy Sobat Adhyaksa ???????? Sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri
Bengkulu Utara dalam mewujudkan Pembagunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah
Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Senin 4 Maret 2024
Dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Whistle Blowing System (WBS).
Kepala Sub Bagian Pembinaan, Agus Salim Tampulon,
SH.,MH dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini
bertujuan memberikan pemahaman kepada pegawai di Kejaksaan Negeri Bengkulu
Utara terkait, Whistle Blowing System (WBS) terkait dengan Area Penguatan dan
Pengawasan.
Whistle Blowing System (WBS) merupakan sistem
penanganan pengaduan dari internal dengan bukti yang relevan atas terjadinya
pelanggaran. Whistle Blowing System (WBS) ini bertujuan untuk deteksi
pelanggaran dan menindaklanjuti pelanggaran. Manfaatnya untuk mencegah
pelanggaran, selain itu untuk peningkatan kualitas layanan dan hasil pekerjaan
serta WBS merupakan sistem pelaporan pelanggaran yang memungkinkan aparatur
negara dan masyarakat luas untuk melaporkan tindakan korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN) yang terjadi di lingkungan instansi pemerintah.
.jpeg)