Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id

Sosialisasi Whistle Blowing System (WBS)

Berita | 02 Mei 2024 | 139 kali Dilihat

Hy Sobat Adhyaksa ???????? Sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dalam mewujudkan Pembagunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Senin 4 Maret 2024 Dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Whistle Blowing System (WBS).

Kepala Sub Bagian Pembinaan, Agus Salim Tampulon, SH.,MH dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pegawai di Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara terkait, Whistle Blowing System (WBS) terkait dengan Area Penguatan dan Pengawasan.

Whistle Blowing System (WBS) merupakan sistem penanganan pengaduan dari internal dengan bukti yang relevan atas terjadinya pelanggaran. Whistle Blowing System (WBS) ini bertujuan untuk deteksi pelanggaran dan menindaklanjuti pelanggaran. Manfaatnya untuk mencegah pelanggaran, selain itu untuk peningkatan kualitas layanan dan hasil pekerjaan serta WBS merupakan sistem pelaporan pelanggaran yang memungkinkan aparatur negara dan masyarakat luas untuk melaporkan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang terjadi di lingkungan instansi pemerintah.